Jumat, 11 Februari 2011

12 Perintah Presiden Soal Gayus

[NC11-Win]
Pengantar Redaksi: Menyikapi kasus Gayus Tambunan dan mafia hukum yang menjadi sorotan masyarakat, berikut informasi dikutip dari Tempo Interaktif. Semoga bermanfaat.
Tempo Interaktif – Selasa, 18 Januari 2011
tegur-sbyKritik terhadap ketidaktegasan Istana Negara berkaitan dengan penanganan kasus Gayus H. Tambunan dijawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mengeluarkan 12 perintah bagi lembaga-lembaga penegak hukum. Inilah garis besar perintah Yudhoyono yang dikeluarkan selepas rapat terbatas kemarin.

1. Kepolisian, Kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mempercepat dan menuntaskan kasus Gayus.

2. Tingkatkan sinergi di antara penegak hukum yang melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan yang belum ditangani kepolisian.

3. Lakukan audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.

4. Penegakan hukum dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu, termasuk berkaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut ada kaitannya dengan masalah perpajakan.

5. Metode pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

6. Amankan dan kembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perampasan uang yang diduga hasil korupsi dari kasus Gayus.

7. Berikan tindakan administrasi, di samping sanksi hukum, bagi yang dinyatakan bersalah kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran, dan kejahatan, termasuk mutasi dan pencopotan, dalam satu pekan ke depan.

8. Lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang. Waktunya satu bulan ke depan.

9. Tinjau dan lakukan perbaikan terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

10. Berikan laporan secara berkala dari kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus setiap dua pekan.

11. Umumkan kepada masyarakat soal kemajuan penanganan kasus Gayus secara berkala.

12. Wakil Presiden Boediono memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian instruksi presiden ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Sumber: Tempo

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...