[NC11-Win] ICW: Empat Fakta Rekayasa Bibit dan Chandra
Namun, kata Febri, pasal ini telah diklarifikasi oleh tim delapan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap pengusaha Anggodo Widjojo. Anggodo divonis bersalah atas percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
Pengantar Redaksi: berita mengenai kelanjutan kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-Chandra, setelah keputusan penolakan PK oleh MA.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra bisa lanjut ke pengadilan.
Ismoko Widjaya, Bayu Galih
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK)Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra bisa lanjut ke pengadilan.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, ada sembilan bukti rekayasa dalam kasus yang menimpa Bibit dan Chandra itu. Sembilan bukti itu kemudian diklasifikasi menjadi empat fakta rekayasa.
Hal ini diungkapkan Febri Diansyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2010. Rekayasa pertama terkait pasal pemerasan.
Namun, kata Febri, pasal ini telah diklarifikasi oleh tim delapan dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap pengusaha Anggodo Widjojo. Anggodo divonis bersalah atas percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK.
“Anggodo yang inisiatif melakukan suap,” kata Febri. Kedua, rekayasa terlihat dalam kronologi waktu penyuapan. Namun rekayasa kronologi penyuapan ini telah dibantah melalui kesaksian Putranefo Prayugo, Edy Sumarsono, dan Ari Muladi dalam persidangan Anggodo Widjojo.
Putranefo pada sidang tanggal 8 Agustus 2010 memberikan keterangan telah mengetik kronologi 15 Juli 2009 atas permintaan Anggodo. Dalam kesaksian Edy Sumarsono tanggal 8 Juni 2010, Edy juga menjelaskan diminta Anggodo seolah-olah KPK melakukan pemerasan. Sedangkan dalam kesaksian Ary Muladi tanggal 22 Juni 2010, dijelaskan bahwa Anggodo yang menyiapkan kronologi 15 Juli 2009.
Febri melanjutkan, rekayasa ketiga terlihat dengan tidak adanya bukti rekaman percakapan sebanyak 64 kali antara Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi. “Fakta pengadilan Mabes Polri gagal memenuhi perintah pengadilan. Bahkan Call Data Record (CDR) pun tidak dapat dipenuhi,” jelas Febri.
Rekayasa keempat dalam hal penyerahan uang. Berdasarkan kronologi 15 Juli, disebutkan penyerahan uang dilakukan kepada Bibit di Hotel Belagio, Jakarta, pada 15 Agustus 2008. Namun waktu itu Bibit sedang dalam kunjungan kerja ke Peru pada 12 – 15 Agustus 2009. “Ada bukti foto dan kesaksian staf-staf KPK,” ucap Febri.
Hal berbeda terlihat dalam penyerahan uang kepada Chandra. Disebutkan Chandra menerima uang pada 15 April 2009 di Pasar Festival Kuningan, Jakarta. Namun saat itu Chandra tidak berada di Pasar Festival. “Kesaksian Ary Muladi pun menyebutkan tidak pernah memberikan uang kepada pimpinan KPK,” kata Febri.
sumber: VivaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar