Jumat, 11 Februari 2011

Denda Satu Milyar Rupiah untuk Satu Web Porno

[NC11-Win] Akhirnya, dalam sejarah bangsa Indonesia, kita mempunyai Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ITE baru saja disahkan kemarin. Segudang harapan untuk mengatasi berbagai masalah dan juga aspek hukum yang bersinggungan dengan dunia internet mulai terlihat.

Hal yang paling mencolok dan sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna internet adalah tentang web yang berbau pornografi. Bagaimana RUU ITE ini menyikapinya?
Lihat saja bab VII, pasal 26, ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Konsekuensinya bisa dilihat di bab XI, pasal 42, ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4), 5) dan (6) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

SATU MILIAR RUPIAH? Ya, anda benar! Semoga saja angka yang cukup besar ini bisa menekan angka kelahiran dan pertumbuhan pornografi internet di Indonesia. Bagaimana implementasinya? Kita lihat saja gerak Depkominfo selanjutnya. Yang menarik, dua situs porno MainMata.Net dan forum DuniaSex langsung menutup diri sementara waktu untuk menyikapi diresmikannya RUU ITE ini.

Tak hanya soal pornografi internet, RUU ITE juga mencakup aspek-aspek lain dalam dunia internet, termasuk masalah transaksi, perjudian, domain, dan lain-lain. Baca selengkapnya dengan mendownload RUU ITE tersebut.

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...