Dewan Pers: 4 Wartawan langgar kode etik
Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengatakan kesimpulan adanya pelanggaran kode etik dicapai setelah meminta keterangan dari Metro TV, harian Seputar Indonesia, harian Kompas, detik.com, Mandiri Sekuritas dan konsultan IPO Krakatau Steel, Henny Lestari. KESAWAN pernyataannya, Dewan Pers mengatakan ceritanya adanya pelanggaran kode etik dicapai Penghasilan kena pajak meminta surat keterangan Dari Metro TV, harian Seputar Indonesia, harian Kompas, detik.com, Mandiri Sekuritas dan konsultan IPO Krakatau Steel, Henny Lestari. Namun Dewan Pers mengatakan belum menemukan bukti kuat tentang terjadinya pemerasan yang dilakukan wartawan sehubungan dengan kasus pemberitaan IPO PT Krakatau Steel. Namun Dewan Pers Bukti Belum mengatakan menemukan KUAT Tentang pemerasan terjadinya Wartawan Yang dilakukan sehubungan pemberitaan KASUS Artikel Baru IPO PT Krakatau Steel.
Harian Seputar Indonesia dan Detik.com mengatakan wartawan mereka telah mengundurkan diri sehubungan dengan pelanggaran kode etik ini. Harian Seputar Indonesia dan Wartawan Detik.com mengatakan mereka telah mengundurkan Diri sehubungan pelanggaran kode etik Artikel Baru Suami. Sementara itu Harian Kompas telah memberhentikan wartawannya yang terlibat dalam persoalan ini. Saccharin ITU Harian Kompas telah memberhentikan wartawannya Suami Yang KESAWAN persoalan terlibat.
Dewan Pers memutuskan bahwa wartawan Kompas tersebut dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukannya untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau Steel. Dewan Pers memutuskan bahwa Wartawan Kompas Artikel Baru tersebut sengaja berusaha menggunakan kedudukannya untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT Krakatau Steel. Sementara Metro TV menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi kepada wartawannya, jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik. Saccharin Metro TV menyatakan Membuka Diri untuk menjatuhkan sanksi kepada wartawannya, jika Yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar